Jurnal Merah Putih
  • BERITA TERKINI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • BERITA DAERAH
  • POLITIK
    • POLITIK TERKINI
    • SUDUT PANDANG
    • PRO KONTRA
    • SUARA RAKYAT
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • PELUANG USAHA
  • OTOMOTIF
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
    • GAYA HIDUP
    • WISATA
    • KULINER
    • MUSIK
    • FILM
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
    • DEWASA
    • ANAK
    • BAYI
  • RELIGI
  • REDAKSI
Subscribe
  • Jurnal Merah Putih
  • Jurnalmerahputih.com
  • OLAHRAGA
  • OTOMOTIF
  • NASIONAL
  • BERITA TERKINI
Saturday, Oct 4, 2025
Jurnal Merah PutihJurnal Merah Putih
Font ResizerAa
  • BERITA TERKINI
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OTOMOTIF
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
  • RELIGI
  • REDAKSI
Search
  • BERITA TERKINI
  • NEWS
    • INTERNASIONAL
    • NASIONAL
    • BERITA DAERAH
  • POLITIK
    • POLITIK TERKINI
    • SUDUT PANDANG
    • PRO KONTRA
    • SUARA RAKYAT
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • PELUANG USAHA
  • OTOMOTIF
  • SOSOK
  • TEKNOLOGI
  • HIBURAN
    • GAYA HIDUP
    • WISATA
    • KULINER
    • MUSIK
    • FILM
  • OLAHRAGA
  • KESEHATAN
    • DEWASA
    • ANAK
    • BAYI
  • RELIGI
  • REDAKSI
Follow US
Jurnal Merah Putih > BERITA DAERAH > Menelusuri Sejarah Awal Otonomi Daerah Di Indonesia, Dari Era Kolonial Hingga Pasca Reformasi
BERITA DAERAH

Menelusuri Sejarah Awal Otonomi Daerah Di Indonesia, Dari Era Kolonial Hingga Pasca Reformasi

Menelusuri Sejarah Awal Otonomi Daerah Di Indonesia, Dari Era Kolonial Hingga Pasca Reformasi

Alan Saputra
Last updated: December 11, 2024 10:42 pm
Alan Saputra
Share
7 Min Read
SHARE

Jurnalmerahputih.com – Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara Indonesia untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah : provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralisasi dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa.

Hingga tahun 2024, Indonesia memiliki 38 provinsi dan 416 kabupaten, dan 98 kota. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan terus menjadi komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam upaya memeratakan pembangunan, khususnya di Papua, pemerintah melakukan pemekaran daerah otonom baru seperti Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Perkembangan Otonomi Daerah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, definisi otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dilansir dari situs resmi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, otonomi daerah menjadi permasalahan yang hidup dan berkembang sepanjang masa. Sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakatnya.

Adanya sistem otonomi daerah ternyata sudah terbentuk bahkan sebelum Indonesia merdeka. Berikut Jurnal Merah Putih Menelusuri sejarah otonomi daerah dari masa ke masa yang kami rangkum dari Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.

1. Zaman Hindia Belanda

Dalam buku Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan (2002) karya Syaukani dkk, pada Pemerintahan Hindia Belanda sudah mengeluarkan peraturan mengenai otonomi daerah, yaitu Reglement op het Beleid der Regering van Nederlandsch Indie (Peraturan tentang administrasi Negara Hindia Belanda).

Kemudian pada 1903, belanda mengeluarkan Decentralisatie Wet yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang memiliki keuangan sendiri.

Penyelenggaraan pemerintahan diserahkan pada dewan di masing-masing daerah. Namun kenyataannya, pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan.

Bahkan hanya setengah anggota dewan daerah yang diangkat dari daerah dan sebagian lainnya pejabat pemerintah. Dewan daerah hanya berhak membentuk peraturan setempat yang menyangkut hal-hal yang belum diatur oleh pemerintah kolonial.

Dewan daerah mendapatkan pengawasan sepenuhnya dari Gouverneur-Generaal Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia. Kemudian pada 1922 pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan baru mengenai administrasi.

Dari ketentuan S 1922 No 216 munculah sebutan provincie (provinsi), regentschap (kabupaten), stadsgemeente (kota) dan groep gemeenschap (kelompok masyarakat). Sistem otonomi di era Belanda hanya untuk kepentingan penjajah saja, agar daerah tidak mengganggu koloni dalam meraup kekayaan di Indonesia.

Namun ada beberapa yang bisa dipelajari dari sistem otonomi daerah era Belanda, yaitu kecenderungan sentralisasi kekuasaan dan pola penyelenggaraan pemerintah daerah yang bertingkat. Hal inilah yang masih dipraktikkan dalam penyelenggaraan pemerintah Indonesia dari masa ke masa.

2. Masa Pendudukan Jepang

Meski hanya dalam waktu 3,5 tahun (1941-1945) ternyata Pemerintah Jepang banyak melakukan perubahan yang cukup fundamental.

Pembagian daerah pada masa Jepang jauh lebih terperinci ketimbang pembagian di era Belanda. Awal mula masuk ke Indonesia, Jepang membagi daerah bekas jajahan Belanda menjadi tiga wilayah kekuasaan. Wilayah tersebut yaitu Sumatera di Bukittinggi, Jawa dan Madura dengan kedudukan di Jakarta, serta wilayah timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Sunda Kecil, dan Maluku.

Di Jawa, Jepang mengatur penyelenggaraan pemerintah daerah dalam beberapa bagian, dikenal dengan sebutan Syuu (tiga wilayah kekuasaan Jepang) dibagi dalam Ken (kabupaten) dan Si (kota).

Jepang tidak mengenal provinsi dan sistem dewan. Pemerintah daerah hampir sama sekali tidak memiliki kewenangan. Penyebutan otonomi daerah pada masa itu bersifat menyesatkan. Namun, struktur administrasi lebih lengkap bila dibandingkan dengan pemerintah Belanda. Sistem administrasi tersebut yang kemudian diwariskan ke pemerintah Indonesia pasca proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

3. Era Orde Lama

Untuk menyusun kembali Pemerintahan Daerah di Indonesia, sementara pemerintah mengeluarkan Penetapan Presiden No 6 Tahun 1959 dan Penetapan Presiden tahun 1960. Peraturan tersebut mengatur tentang Pemerintahan Daerah.

Di Era Orde Lama, Indonesia hanya mengenal satu jenis daerah otonomi. Daerah otonomi tersebut dibagi menjadi tiga tingkat daerah, yaitu Kotaraya, Kotamadya dan Kotapraja.

4. Era Orde Baru

Pada era ini secara tegas menyebutkan ada dua tingkat daerah Otonom, yaitu Daerah Tingkat I dan Darah Tingkat II.

Selama Orde Baru berlangsung, pemerintah pusat memperketat pengawasan atas pemerintah daerah sebagai pengejawantahan dari pelaksanaan tanggung jawab pemerintah pusat.

Dalam era tersebut dikenal tiga jenis pengawasan, yaitu pengawasan preventif, pengawasan represif, dan pengawasan umum.

5. Pasca Reformasi 1998

Era awal reformasi pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan tentang otonomi daerah, yaitu UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah

Dalam perkembangannya, kebijakan otonomi melalui undang-undang tersebut dinilai baik dari segi kebijakan maupun implementasinya. Otonomi daerah di Era Reformasi menjadi jawaban dari persoalan otonomi daerah di Era Orde Baru. Seperti masalah Desentralisasi Politik, Desentralisasi Administratif, dan Desentralisasi Ekonomi.

Agar pelaksanaan otonomi daerah tidak kebablasan, pemerintah melakukan beberapa revisi pada UU No 22 Tahun 1999 yang kemudian dikenal dengan UU No 32 Tahun 2004. Untuk mengatur keuangan di daerah, pemerintah mengeluarkan UU No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sumber Foto : Kumparan

Ikuti terus Jurnal Merah Putih di media sosial kami  Instagram dan Youtube Jurnal Merah Putih akan selalu memberikan informasi – informasi terkini dan bermanfaat.

TAGGED:Berita DaerahJurnal Merah Putih
Bagikan Berita Kami
Facebook Twitter Copy Link Print

Berita Populer

Sapma Pemuda Pancasila Berkolaborasi dengan MPN Pemuda Pancasila Gelar Santunan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
RELIGI
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Arif Rahman Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Rangkasbitung, Serap Aspirasi Masyarakat
BERITA TERKINI
Arif rahman : “Berantas Mafia Pangan!” Tindakan Tegas Kasus Beras Oplosan yang Merugikan Masyarakat
NASIONAL
Kemenpora Internasional Pencak Silat Championship 2025 Sukses Terselenggara, Panitia Siap Gelar Kembali di 2026
OLAHRAGA
- Advertisement -
Track all markets on TradingView

You Might Also Like

KULINER

Bermanfaat Bagi Kesehatan Hingga Mempunyai Nilai Budaya, Berikut Macam Macam Minuman Tradisional Khas Daerah Di Indonesia

7 Min Read
GAYA HIDUP

Sekilas W.S Rendra: Penyair Dan Dramawan Yang Hidup Dalam Pengasingan

4 Min Read
Presiden Joko Widodo saat hadir di hari ulang tahun Golkar ke 58 pada 2022
NASIONAL

Siapkan Karpet Merah Untuk Jokowi, Golkar Siap Terima Dengan Tangan Terbuka

2 Min Read
BISNIS

Rambah Bisnis Makanan, Grup Djarum Akuisisi Bakmi GM 2,4 Triliun

2 Min Read

Ikuti Kami

Youtube Instagram

Media Independen, Tepercaya, Teraktual
Menyajikan Berita Dalam Negeri dan Mancanegara

Jl. Kayu Putih Selatan No. 74
Jakarta, 13210
Phone (021) 47863434
Email : redaksi@jurnalmerahputih.com

© 2025 Jurnal Merah Putih

adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?